Desa Sugihwaras
Kecamatan Candi, Kabupaten Sidoarjo
Musyawarah Desa Bentuk Tim Perumus RPJMDes Sugihwaras, Langkah Awal Menyusun Arah Pembangunan Delapan Tahun ke Depan
Sugihwaras – Pemerintah Desa Sugihwaras, Kecamatan Candi, Kabupaten Sidoarjo, menggelar Musyawarah Desa (Musdes) Pembentukan Tim Perumus dan Penyusun Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDes) Tahun 2026–2034, Rabu (8/7/2026), bertempat di Balai Desa Sugihwaras.
Musyawarah Desa tersebut menjadi tahapan awal dalam penyusunan dokumen Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDes) yang merupakan dokumen perencanaan strategis pembangunan desa selama 8 (delapan) tahun, menyesuaikan dengan masa jabatan Kepala Desa sebagaimana diamanatkan dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.
RPJMDes menjadi pedoman utama Pemerintah Desa dalam melaksanakan penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, serta pemberdayaan masyarakat. Dokumen ini memuat visi, misi, arah kebijakan, program prioritas, hingga target pembangunan yang akan diwujudkan secara bertahap selama masa kepemimpinan Kepala Desa.
Musyawarah tersebut dihadiri oleh Kasi Pemerintahan Kecamatan Candi Bapak Kurniawan, S.H., Pendamping Desa Kecamatan Candi Bapak Imam, Pendamping Lokal Desa Bapak Zaimil Fanani, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), unsur Lembaga Kemasyarakatan Desa (LKD), tokoh masyarakat, tokoh agama, perangkat desa, serta berbagai elemen masyarakat yang turut memberikan masukan terhadap arah pembangunan Desa Sugihwaras ke depan.
Dalam sambutannya, Kepala Desa Sugihwaras Setiyono, S.Tr. Geof. menegaskan bahwa RPJMDes bukan sekadar dokumen administratif, melainkan menjadi landasan utama dalam menentukan arah pembangunan desa selama delapan tahun mendatang.
"RPJMDes adalah dokumen perencanaan pembangunan strategis. Dokumen ini sangat krusial karena akan menjadi peta jalan atau arah kebijakan pembangunan desa kita. Segala bentuk program di bidang pemerintahan, pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat yang kita jalankan setiap tahunnya akan mengacu pada dokumen ini," ujar Bapak Setiyono.
Ia juga berharap Tim Perumus yang dibentuk mampu bekerja secara profesional, objektif, dan mengedepankan kepentingan masyarakat dalam setiap tahapan penyusunan dokumen.
"Saya berharap Tim Perumus RPJMDes ini bisa objektif dalam menyusun program kegiatan di Desa Sugihwaras dengan memperhatikan kondisi serta potensi desa yang kita miliki. Selain itu, penyelarasan dengan visi, misi, dan program pembangunan Pemerintah Kabupaten Sidoarjo juga harus menjadi perhatian agar pembangunan desa dapat berjalan selaras dan berkesinambungan," tambahnya.
Sementara itu, perwakilan Kecamatan Candi menyampaikan apresiasi atas terselenggaranya Musyawarah Desa sebagai bentuk pelaksanaan prinsip tata kelola pemerintahan desa yang partisipatif dan transparan. Menurutnya, keterlibatan seluruh unsur masyarakat dalam penyusunan RPJMDes menjadi faktor penting agar program pembangunan benar-benar menjawab kebutuhan riil masyarakat.
Dalam forum tersebut, peserta musyawarah secara bersama-sama membahas mekanisme pembentukan Tim Perumus RPJMDes, komposisi keanggotaan, serta tahapan penyusunan dokumen yang akan dilaksanakan dalam beberapa agenda lanjutan. Tim yang terbentuk nantinya bertugas melakukan penggalian data, identifikasi potensi dan permasalahan desa, menyerap aspirasi masyarakat melalui berbagai forum, hingga menyusun rancangan RPJMDes yang akan dibahas kembali sebelum ditetapkan menjadi Peraturan Desa.
Penyusunan RPJMDes juga akan mengacu pada data desa yang akurat, potensi sumber daya lokal, kondisi sosial ekonomi masyarakat, serta memperhatikan isu-isu strategis seperti peningkatan kualitas pelayanan publik, pembangunan infrastruktur, penguatan ketahanan ekonomi desa, pemberdayaan masyarakat, pengembangan sumber daya manusia, digitalisasi pelayanan desa, hingga pelestarian lingkungan hidup.
Melalui proses penyusunan yang partisipatif, Pemerintah Desa Sugihwaras berharap RPJMDes yang dihasilkan mampu menjadi dokumen pembangunan yang adaptif, terukur, dan berorientasi pada kesejahteraan masyarakat. Selain menjadi pedoman pembangunan desa, RPJMDes juga diharapkan mampu memperkuat sinergi antara pemerintah desa, pemerintah daerah, serta seluruh elemen masyarakat dalam mewujudkan Desa Sugihwaras yang maju, mandiri, sejahtera, dan berkelanjutan.
Musyawarah Desa ditutup dengan pembentukan Tim Perumus dan Penyusun RPJMDes Desa Sugihwaras yang disepakati secara musyawarah mufakat oleh seluruh peserta. Dengan terbentuknya tim tersebut, proses penyusunan RPJMDes resmi dimulai sebagai langkah strategis dalam merancang pembangunan Desa Sugihwaras selama delapan tahun ke depan yang lebih terarah, inklusif, dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat.


